PILIH BAHASA
ORANGE LINK
/ 09.25.00 /
Para pakar blog atau IT mengidamkan sebuah barang canggih misal, scanner, spy, camera tembus pandang, software canggih dll, udah pasti kita pesen via internet atau eBay, atau kita dapat kiriman dari temen, sauadara dari luar negeri.
Sekedar informasi saja, kiriman yang dibahas disini kiriman dari luar negeri berupa barang dan bukan surat, kalo surat sih bebas saja dan masih terjaga privasinya artinya sebuah surat tetap dijamin kerahasiaannya / isinya selama tidak ada unsur barang didalamnya maka tidak akan diperiksa atau dikenakan bea pabean oleh customs.
Barang kiriman dari luar negeri yang masuk ke setiap wilayah negara akan diperlakukan sama yaitu pemeriksaan dokemen dan barang oleh pejabat bea dan cukai setempat, begitu pula berlaku di negara ini, apa jadinya negara ini kalo barang-barang bebas keluar masuk tanpa di periksa, makanya negara mengatur masalah ini.
Barang LN kiriman pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (limapuluh US dollar) untuk setiap orang per alamat kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang kiriman pos yang melebihi nilai pembebasan tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas nilai kelebihannya.
Misalnya: nilai barang USD 80.00, maka Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor dikenakan terhadap kelebihan nilai dari batas nilai FOB, yaitu: USD 80.00-USD 50.00 = USD 30.00
Dalam hal terdapat petunjuk adanya penyalahgunaan fasilitas pembebasan tersebut atau pengiriman yang berulang-ulang untuk satu orang dan/atau alamat yang sama dalam tempo 1(satu) hari, terhadap barang kiriman pos tersebut dengan tidak memperhatikan nilai dan/atau jumlahnya dikenakan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
DASAR HUKUM :
|
Pemeriksaan Dokumen & Fisik Barang kiriman : Atas kiriman pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi: Pemeriksaan dokumen Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk penetapan bea yang harus dibayar oleh penerima kiriman pabean. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan dan pencacahan atas kiriman pabean yang bersangkutan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh Petugas Pos. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, kiriman pabean yang bersangkutan disegel oleh pejabat Bea dan Cukai kemudian dimasukkan kedalam kantung plastik bungkus rangkap dan diplombir/segel timah oleh Petugas Pos. Proses ini yang disebut Bea Lalu Bea dan Bungkus ulang dilanjutkan Segel Timah Plombir oleh petugas pos, maka pemenrima akan dikenakan biaya yaitu : Bea lalu bea Rp 3.000,- + Bea Bungkus Ulang Rp 4.000,- jadi total Rp 7.000,- Dalam hal kiriman yang kenakan bea oleh bea cukai maka perhitungan yang harus dibayar penerima kiriman adalah : Bea pabean + tambah Rp 7.000 ,- dan Jika kiriman yang dibebaskan dari bea pabean oleh bea cukai maka penerima kiriman hanya membayar sebesar Rp 7.000,- |
Dalam hal hasil pemeriksaan : Memerlukan pemenuhan persyaratan impor tertentu, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada penerima kiriman pabean untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan melalui Kepala Kantor Tukar I Kantor Pos Lalu Bea yang bersangkutan. Terkena peraturan larangan impor, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hasil Pemeriksaan Pabean dituangkan dalam PPKP . (formulir Pemeriksaan, Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos) rangkap 6 (enam) yang ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Petugas Pos, jika dilakukan pemeriksaan fisik barang. Terhadap kiriman pabean yang berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak dikenakan bea, pada PPKP dibubuhi cap "Bebas Bea Masuk dan pajak dalam rangka Impor" Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan 5 (lima) lembar PPKP beserta kiriman Pabean yang Bersangkutan kepada Petugas Pos. PENERIMA KIRIMAN DIPANGGIL KE KANTOR POS
|